- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 03:52 WIB
: Kadis PPKB Ponorogo Foto : Kominfo Ponorogo
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 30 Juli 2025 | 20:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 91
Surabaya, InfoPublik – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Ponorogo, Henry Indra Wardhana menyampaikan bahwa ada perubahan peraturan terkait pelaporan penurunan stunting oleh Kemendagri yang tertuang dalam Draft Revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Semula pelaporan dilakukan oleh Bappeda kabupaten, maka sekarang ini proses pelaporannya dimulai dari tingkat kecamatan.
Henry menjelaskan bahwa perubahan proses pelaporan mendorong pelibatan aktif dari kecamatan dan puskesmas sebagai ujung tombak pengumpulan serta pelaporan data dari lapangan. Selama ini banyak kegiatan penurunan stunting yang sudah berjalan, namun tidak tercatat dengan baik. Padahal, data yang tidak tercatat akan dianggap tidak ada dalam evaluasi. “Kita undang Sekcam (sekreatris Kecamatan) yang juga sebagai Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) untuk mengikuti pengisian data aksi konvergensi,” ujarnya seperi dalam siaran tertulisnya Pemkab Ponorogo, Rabu (30/7/2025).
Menurut dia, proses pelaporan aksi konvergensi penurunan stunting sebenarnya sederhana namun membutuhkan kejelian dan kecermatan. Karena itu, sosialisasi pengisian data juga melibatkan perwakilan dari puskesmas, koordinator penyuluh KB di kecamatan, dan pihak terkait lainnya. Pelaporan biasanya dilakukan tiap enam bulan sekali. Semoga di awal Agustus, sudah bisa melakukan pelaporan untuk semester pertama. (MC Prov Jatim /yan/eyv)