Pemkot Pontianak Wajibkan Pengelolaan Sampah Mandiri bagi Pelaku Usaha Kuliner

: Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025 | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:45 WIB - Redaktur: Untung S - 173


Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mewajibkan pelaku usaha di bidang jasa makanan dan minuman seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025 sebagai upaya akselerasi penuntasan pengelolaan sampah Kota Pontianak tahun 2025-2026 dan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat (1/8/2025) mengimbau agar pelaku usaha dapat menerapkan pemilahan sampah di sumbernya menjadi tiga kategori yakni organik, anorganik, dan residu. Selain itu, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai juga diwajibkan dengan pengganti bahan ramah lingkungan, dapat digunakan ulang, atau bernilai ekonomis.

Dalam pengelolaan sampah organik, pelaku usaha disarankan menggunakan komposter mandiri, biodigester, atau menjalin kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly. Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi makanan maggot, pupuk, atau gas metan, sedangkan anorganik seperti plastik bisa didaur ulang menjadi paving atau benda berguna lainnya melalui pengolahan terpadu.

Pemkot Pontianak sedang menggodok rencana pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu yang bertujuan mendaur ulang bahan sampah menjadi produk serbaguna sehingga mendukung keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, Surat Edaran tersebut mendorong penerapan sistem takeback, yakni penyediaan fasilitas pengembalian kemasan plastik dari konsumen, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pelaku daur ulang.

Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi rutin akan menjadi dasar pembinaan, pengawasan, dan pemberian penghargaan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Wali Kota Edi Kamtono menegaskan, tahap pertama sosialisasi akan dilakukan diikuti pembinaan oleh dinas terkait untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan. "Kami mengajak seluruh pengelola usaha kuliner berperan aktif menciptakan Kota Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ujarnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
TPID Kuponwah Serentak Tanam Cabai dan Komoditas Pangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:58 WIB
Pontianak Jadi Tuan Rumah Rakor Penguatan Tata Kelola Data Pusat-Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Kuponwah Jadi Senjata Baru Kubu Raya Kendalikan Harga Cabai
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:30 WIB
AKASIA Hadir di Pontianak untuk Layanan Dukcapil yang Lebih Cepat
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:28 WIB
Wakil Wlai Kota Pontianak Terima Lencana Darma Bakti dari Pramuka
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Wali Kota Pontianak Ajak Pramuka Perkuat Karakter Bangsa
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:19 WIB
Wali Kota Pontianak Pastikan Bedah Rumah Norma Dimulai September 2025
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:17 WIB
Wali Kota Pontianak: Pengembangan Yuka Dilakukan lewat Kolaborasi
-->