- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:15 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:55 WIB - Redaktur: Juli - 146
Banda Aceh, InfoPublik – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan APBK 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Senin (4/8/2025).
Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di ruang sidang utama.
Dalam sambutannya, Illiza menyebut dokumen ini sebagai instrumen penting yang mencerminkan respons Pemerintah Kota terhadap dinamika pembangunan dan kondisi fiskal terkini, baik secara lokal maupun nasional.
Wali kota menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah semester pertama 2025 mencapai 47,98 persen, sementara belanja daerah terealisasi sebesar 43,30 persen. “Capaian ini mendorong kami mengevaluasi asumsi makro dan teknis APBK agar belanja lebih tepat sasaran dan efisien,” ujarnya.
Perubahan RKUA-PPAS 2025, lanjutnya, disusun dengan mempertimbangkan hasil audit BPK RI atas LKPD 2024, penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional dan provinsi, serta kebutuhan strategis seperti pembayaran gaji dan tunjangan ASN dan penguatan layanan dasar, khususnya di RSUD Meuraxa.
Illiza juga memaparkan garis besar perubahan dalam struktur APBK 2025:
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,48 triliun, meningkat Rp 11,15 miliar atau 0,76% dari APBK murni 2025.
Peningkatan bersumber dari:
1. Optimalisasi PAD (Pajak Penerangan Jalan & dividen PDAM Tirta Daroy)
2. Penyesuaian target pendapatan BLUD RSUD Meuraxa
3. Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan Pajak BBKB, serta Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Aceh
4. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,495 triliun, meningkat Rp19,13 miliar atau 1,30%.
Kenaikan belanja diarahkan untuk:
1. Menutup kekurangan Belanja Bagi Hasil Pajak dan Alokasi Dana Gampong (ADG).
2. Penyelesaian belanja hibah, dukungan ke instansi vertikal
3. Penyesuaian belanja operasional RSUD Meuraxa.
Illiza juga menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergeseran angka, tetapi bagian dari upaya penataan ulang prioritas belanja dan penguatan efisiensi anggaran.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala OPD untuk tidak melaksanakan kegiatan tanpa Surat Penyediaan Dana (SPD). “Kedisiplinan ini penting agar tidak muncul beban keuangan baru di akhir tahun,” tegasnya.
Sebagai penutup, Illiza menegaskan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menjalankan kebijakan fiskal yang disiplin, adaptif, dan pro-rakyat. Ia berharap pembahasan dokumen perubahan ini dapat berjalan tepat waktu sesuai regulasi.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyatakan pihaknya siap mencermati dan membahas dokumen RKUA-PPAS secara konstruktif dan akuntabel.
“Kami berharap hasil akhirnya adalah APBK Perubahan yang benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” kata Irwansyah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TAPK, OPD, dan DPRK dalam proses pembahasan, agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.