- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Sosialisasi dan Bimbingan Teknis oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat kepada PPID Utama dan Pelaksana Kota Pontianak | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 6 Agustus 2025 | 06:52 WIB - Redaktur: Untung S - 228
Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen memperkuat sistem keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Komitmen itu diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula Muis Amin Bapperida, Selasa (5/8/2025).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menegaskan bahwa transparansi informasi bukan sekadar kewajiban hukum semata. "Ini adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah," ujarnya saat membuka acara yang dihadiri puluhan perangkat daerah tersebut.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga, dalam paparannya menyoroti hubungan erat antara keterbukaan informasi dengan kemajuan daerah.
"Pontianak memiliki potensi besar menjadi poros pembangunan Kalbar jika mampu meningkatkan indeks keterbukaannya. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan IPM," tegas Edo, sapaan akrab Marhasak.
Acara ini secara khusus membahas implementasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"PerKI ini menjadi panduan operasional yang harus dipahami setiap PPID untuk menghindari risiko hukum," jelas Edo sambil mengingatkan beberapa kasus pidana yang pernah menjerat pejabat karena kelalaian memenuhi hak informasi masyarakat.
Diskominfo Pontianak mencatat, tantangan utama dalam implementasi keterbukaan informasi adalah masih rendahnya kapasitas dan pemahaman aparatur. "Melalui bimtek rutin ini, kami berupaya meningkatkan kompetensi PPID sekaligus menyamakan persepsi tentang standar layanan informasi yang baik," papar Vivi.
Peserta bimtek mendapatkan pembekalan menyeluruh mulai dari teknis pengelolaan dokumen, klasifikasi informasi, mekanisme pengajuan keberatan, hingga penggunaan platform informasi publik digital. "Kami juga memperkenalkan sistem pengaduan terintegrasi untuk memastikan setiap permintaan informasi dapat dilayani secara cepat dan akurat," tambah Vivi.
Edo dari Komisi Informasi Kalbar menambahkan, keterbukaan informasi yang baik akan menciptakan efek domino positif. "Masyarakat yang terinformasi dengan baik akan lebih partisipatif dalam pembangunan. Inilah yang akhirnya mendongkrak IPM," ujarnya.
Pemkot Pontianak berkomitmen terus memperbaiki sistem pengelolaan informasi publik sebagai wujud good governance. Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memenuhi mandat undang-undang, tetapi juga menempatkan Pontianak sebagai kota percontohan transparansi pemerintahan di Kalimantan Barat. (kominfo/Gema Mahardhika)