Kejari Muba Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:04 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 77


Sekayu, InfoPublik — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Melalui pendekatan restorative justice, Kejari secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Suharto, tersangka perkara penadahan, dalam sebuah prosesi simbolik di Kantor Kejari Muba, Selasa (5/8/2025).

Dalam peristiwa yang sarat makna kemanusiaan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan  menyerahkan Suharto kembali kepada keluarganya melalui Bupati Musi Banyuasin H M Toha. Penyerahan ini menjadi simbol bahwa hukum tidak semata-mata berujung pada pemidanaan, melainkan dapat menjadi jembatan pemulihan sosial.

“Kasus ini menyangkut saudara Suharto, yang membeli satu unit genset Yanmar TS230 dari seseorang yang ternyata menjual barang hasil curian. Genset tersebut dibeli seharga Rp3 juta karena kondisi rumahnya belum dialiri listrik, dan genset lama sudah rusak,” jelas Kajari Aka Kurniawan.

Setelah melalui proses hukum, barang bukti telah dikembalikan kepada pemilik yang sah. Tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Suharto juga tercatat belum pernah dipidana sebelumnya, sementara ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Muba memutuskan menghentikan penuntutan.

“Ini adalah implementasi nyata dari keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” tegas Kajari.

Bupati Muba H M Toha mengapresiasi langkah humanis Kejari Muba. Ia menyebut keputusan tersebut mencerminkan kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Terima kasih kepada Pak Kajari yang telah memberi kesempatan kedua bagi warga kami. Mudah-mudahan Pak Suharto bisa kembali menafkahi anak-istrinya dan memperbaiki hidup ke depan,” ucap Bupati Toha.

Suharto, yang tampak terharu didampingi istrinya Sriwaryani, menyampaikan rasa syukur dan penyesalannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

“Saya benar-benar menyesal dan ingin memperbaiki hidup saya demi keluarga. Setelah ini saya juga akan berobat. Terima kasih Pak Bupati dan Pak Kajari,” katanya dengan suara bergetar.

Suharto diketahui mengalami infeksi bisul kronis. Pemerintah Kabupaten Muba akan memfasilitasi penanganan kesehatannya melalui pembiayaan BPJS.

 

Berita Terkait Lainnya

-->