: Anugerah legislasi daerah jadi wadah penilaian kualitas harmonisasi ranperda, Rabu (6/8/2025)/ KemenkumHAM Malut.
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:02 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 70
Tidore, InfoPublik- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menggelar Anugerah Legislasi Daerah 2025 sebagai upaya meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah.
Ajang ini menjadi wadah penilaian terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) yang telah melalui proses harmonisasi.
Direktur Fasilitasi Pembentukan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widyastuti, menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan terhadap dokumen hasil harmonisasi ranperda dan ranperkada yang diproses dalam periode 1 Juli hingga 31 Desember 2024.
“Indikator penilaian Anugerah Legislasi Daerah meliputi ketepatan waktu pengharmonisasian (30 persen), kelengkapan dokumen (20 persen), kesesuaian capaian rancangan harmonisasi dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (20 persen), dan keterlibatan langsung kepala kantor wilayah atau pimpinan tinggi dalam memimpin rapat harmonisasi (30 persen),” ujar Widyastuti secara virtual dari Ternate, Selasa (5/8/2025).
Penilaian dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH), yang dikembangkan untuk mendukung proses harmonisasi secara transparan dan terukur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyambut positif penyelenggaraan Anugerah Legislasi Daerah 2025. Menurutnya, ajang ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas harmonisasi ranperda dan ranperkada di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.
“Anugerah Legislasi Daerah harus dijadikan momentum tepat dalam meningkatkan kualitas harmonisasi seluruh produk hukum daerah di Maluku Utara, baik ranperda, ranperkada, ranperbup, dan lainnya,” tegas Argap Situngkir.
Ia mendorong seluruh perancang peraturan perundang-undangan di lingkup Kemenkumham Maluku Utara untuk memastikan dokumen program pembentukan peraturan daerah (propemperda) diunggah secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Berdasarkan data semester I tahun 2025, sebanyak 39 ranperda dan ranperkada dari kabupaten/kota di Maluku Utara telah berhasil masuk dan diharmonisasi. Jumlah tersebut diproyeksikan terus bertambah pada semester II tahun ini.
“Kualitas harmonisasi pada gilirannya akan berdampak pada pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Maluku Utara,” ujar dia.
MC Tidore