- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:08 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:30 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 84
Sumenep, InfoPublik - Guna meneruskan dan mengingatkan kembali terkait Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi SE tersebut di Aula Al-Ikhlas, Kamis (7/8/2025).
Adanya surat edaran tersebut, Kankemenag Sumenep mewajibkan seluruh madrasah negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi, dan menyanyikan lagu wajib nasional sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh seluruh kepala madrasah se-Kabupaten Sumenep, baik dari jenjang MI, MTs, hingga MA.
Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid dalam sambutannya, menekankan pentingnya pembinaan karakter kebangsaan dan nasionalisme di lingkungan madrasah.
“Melalui upacara dan lagu wajib nasional, kami ingin menanamkan semangat cinta tanah air kepada seluruh peserta didik sejak dini,” ungkapnya kepada Media Center Diskominfo Sumenep.
Ia juga menyatakan, bahwa surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tahun ajaran baru 2025/2026 dan seluruh madrasah diharapkan mematuhinya.
Evaluasi rutin akan dilakukan guna memastikan implementasi berjalan dengan baik di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Sosialisasi disambut positif oleh para kepala madrasah. Mereka menyatakan kesiapan masing-masing lembaga dalam menerapkan kebijakan tersebut demi memperkuat pendidikan karakter dan kebangsaan di lingkungan madrasah. (Rilis-Mujib/ismi/Han/Fer)