- Oleh MC KOTA DUMAI
- Senin, 25 Agustus 2025 | 23:35 WIB
: Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Oleh MC KOTA DUMAI, Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:57 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 117
Dumai, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Riau, menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas pada 2026 dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Dumai pada Senin (11/8/2025).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edwar Randa, menjelaskan bahwa Propemperda ini disusun berdasarkan berdasarkan Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
"Propemperda ini telah melalui mekanisme, tahapan, dan metode yang melibatkan akademisi serta diplenokan bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Edwar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahari dan dihadiri 23 dari 34 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum untuk melanjutkan rapat.
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dengan dengan memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibuat dalam satu tahun anggaran, yang didasarkan atas:
a. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
b. Rencana pembangunan daerah.
c. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
d. Aspirasi masyarakat.
e. Propemperda yang tertunda dan/atau tertinggal pada tahun sebelumnya.
Adapun rincian 11 Ranperda tersebut antara lain:
Tiga Ranperda Inisiatif Pemerintah Kota Dumai:
1. Ranperda Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan
2. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Lima Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai:
1. Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan
2. Ranperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke Toko Retail Modern
3. Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah Kota Dumai Tahun 2025-2035
4. Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik
5. Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Tiga Ranperda Daftar Kumulatif Terbuka:
1. Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
2. Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026
3. Ranperda APBD Tahun 2027
Setelah mendengarkan laporan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Sugiyarto.
Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda dan seluruh anggota DPRD yang telah mengakomodasi usulan pemerintah daerah serta menginisiasi beberapa ranperda.
"Adanya Propemperda ini diharapkan peraturan daerah dapat terbentuk dan terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih, dan memperhatikan skala prioritas," pungkas Sugiyarto.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Kota Dumai, pimpinan instansi vertikal, staf ahli, inspektur daerah, serta para kepala badan, dinas, bagian, camat, dan lurah, serta hadirin undangan lainnya.