- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 26 April 2025 | 22:14 WIB
: Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan/ MC Tidore.
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:55 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 88
Tidore, InfoPublik- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan Sunaryah Saripan menegaskan bahwa informasi terkait adanya persyaratan rekomendasi wali kota dalam pelayanan administrasi kependudukan merupakan berita tidak benar atau hoaks.
Hal ini disampaikan Sunaryah di Tidore, Rabu (13/8/2025), sebagai tanggapan atas isu yang beredar di sejumlah media daring dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyebutkan, salah satu pemberitaan yang dimuat di media online bahkan menggunakan foto gedung yang bukan milik Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, serta menampilkan logo yang tidak terkait dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.
“Sampai saat ini, semua layanan dokumen administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku, baik untuk persyaratan, formulir, maupun buku dalam administrasi kependudukan,” jelas dia.
Sunaryah menambahkan, pelayanan di empat kecamatan di daratan Oba sebagian besar telah memanfaatkan aplikasi layanan daring Website DAGA.
Melalui layanan ini, tegas dia, masyarakat dapat mengajukan dan mengambil dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan surat pindah penduduk di desa atau kelurahan setempat, tanpa adanya persyaratan rekomendasi wali kota.
“Sedangkan untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil atau UPT Oba. Untuk KTP yang sudah pernah dimiliki kemudian hilang atau rusak, maka pemberian KTP fisik diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktivasinya dilakukan pada ponsel masing-masing,” kata dia.
Ia juga mengingatkan kembali ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 91 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memusnahkan dokumen kependudukan secara sengaja.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, lanjut Sunaryah, dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
(MC Tidore/tn)