- Oleh MC KAB KEPULAUAN MERANTI
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:45 WIB
:
Oleh MC KAB KEPULAUAN MERANTI, Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:57 WIB - Redaktur: Juli - 127
Meranti, InfoPublik - Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan melalui pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (13/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD, Rosihan Afrizal, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD telah dilakukan secara maraton sejak 5 hingga 12 Agustus 2025. Proses ini mencakup rapat internal, pertemuan dengan OPD, konsultasi ke tingkat provinsi, hingga studi komparasi ke daerah lain.
Pansus mencatat sejumlah poin penting, di antaranya penyempurnaan indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor perdagangan, penegasan aspek gotong royong pada misi ke-6, serta penyesuaian target Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) berdasarkan data terbaru Kementerian Agama.
Dokumen RPJMD 2025–2029 memuat visi pembangunan, yaitu Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera, yang dijabarkan dalam enam misi strategis.
Bupati Asmar dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan kompas pembangunan daerah. "Dokumen RPJMD ini bukan sekadar rencana kerja, tetapi blueprint masa depan Meranti lima tahun mendatang. Di sinilah kita tetapkan arah, strategi, dan prioritas agar masyarakat merasakan manfaat nyata pembangunan,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa pengesahan Perda RPJMD menjadi titik awal penting untuk mewujudkan Meranti yang lebih maju, agamis, dan sejahtera. "Kami berharap DPRD terus mengawal dan mengawasi implementasinya, agar semua target tercapai sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, menandai pengesahan RPJMD 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman strategis pembangunan Meranti lima tahun ke depan.