Lindungi Petani dan Perkuat Industri, Ketua Paguyuban PR Sambut Baik Penetapan TIHT 2025

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:04 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 80


Sumenep, InfoPublik - Sambut musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Kabupaten Sumenep, Sofwan Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas penetapan TIHT tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan kejelasan harga sekaligus menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada petani.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberikan kepastian bagi petani, sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku," ujar H. Udik panggilan akrabnya, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, dengan adanya acuan harga ini, nantinya dapat menyusun strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan. 

Dikatakan, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha harus terus diperkuat, agar harga yang ditetapkan tidak sekadar menjadi angka di atas kertas, tetapi dapat terimplementasi efektif di lapangan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan adanya pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas, karena keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tandasnya.

Ditambahkan, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi keberlangsungan industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun, karena biaya produksi tidak tertutupi.

Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku akan meningkat, sehingga produk rokok lokal mampu bersaing di pasar.

Sementara sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas, apalagi pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi.

Menurutnya, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi pola tanam dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan mendorong kenaikan harga jual di pasaran.

Penetapan TIHT lebih awal, lanjutnya, menjadi langkah antisipatif sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam. Dengan acuan harga tersebut, petani diharapkan dapat menyusun strategi produksi dan pemasaran secara lebih matang.

Sedangkan TIHT 2025 di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai berikut: Tembakau Gunung: Rp67.929,- per kilogram (naik Rp946,- atau 1,41 persen dari tahun sebelumnya), Tembakau Tegal: Rp63.117,- per kilogram (naik Rp1.513,- atau 2,46 persen),  dan Tembakau Sawah: Rp46.142,- per kilogram (naik Rp46 atau 0,10 persen).

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menambahkan, dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan. “Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.

Pemkab Sumenep berharap, kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di daerah tersebut. (Ren/Fer)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:08 WIB
Bupati Achmad Fauzi: Madura Night Vaganza Satukan Semangat Bangun Sumenep
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:07 WIB
Kankemenag Sumenep Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berintegritas
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:06 WIB
KWT Baru Muncul di Sumenep Suarakan Aspirasi Perempuan Tani Lewat DBHCHT
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:01 WIB
Menkes Pastikan Penanganan KLB Campak di Sumenep Lewat Imunisasi Massal
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:58 WIB
Pemkab Sumenep Pastikan Pemanfaatan DBHCHT Bantu Produktivitas Pertanian
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:42 WIB
Sumenep Gencarkan Imunisasi Campak Rubela untuk Lindungi Anak
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:36 WIB
Gebyar HUT ke-80 RI, Himpaudi Kota Sumenep Gelar JJS dan Senam Sehat
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Diharapkan Peluncuran Rumah Singgah Desa Saobi Jadi Percontohan
-->