Bupati Tanah Datar Imbau Masyarakat Tak Adakan Lomba Panjat Pinang dalam Peringatan HUT RI

: Bupati Tanah Datar Eka Putra mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan perlombaan panjat pinang dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. (foto: MC Tanah Datar)


Oleh MC KAB TANAH DATAR, Kamis, 14 Agustus 2025 | 23:33 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 304


 
Tanah Datar - Info Publik - Masyarakat Tanah Datar Sumatra Barat, diimbau untuk tidak melaksanakan perlombaan panjat pinang dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia karena dinilai minim nilai edukasi dan membahayakan keselamatan.
 
Hal ini disampaikan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, melalui Surat Edaran No: 200.1.1/74/Setda-2025 Tahun 2025 tentang Memeriahkan HUT ke–80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada Senin, 11 Agustus 2025.
 
“Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Tanah Datar dengan berbagai kegiatan yang dapat menguatkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.
 
Eka Putramengajak masyarakat untuk memilih jenis kegiatan pertandingan dan event secara selektif, yang bernuansa positif dan menarik untuk diikuti semua lapisan masyarakat.
 
“Diimbau agar tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Tanah Datar dengan pertimbangan minimnya nilai edukasi dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” tandas Eka Putra.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:32 WIB
Pemkab Tanah Datar Dukung Efisiensi Anggaran untuk Kegiatan Seremonial
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:52 WIB
Rampung, Gedung Sekretariat MUI Kabupaten Tanah Datar Diserahterimakan
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Pengurus DWP Kabupaten Tanah Datar Dikukuhkan Bersamaan dengan Musda DWP se-Sumbar
-->