: Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Dua Raperda Pemkot Probolinggo
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:54 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 82
Probolinggo, InfoPublik – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perusahaan Persero Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo, serta perubahan atas Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Turut hadir Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari beserta jajaran, 20 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, Direktur Perumdam Bayuangga, camat, lurah, dan undangan lainnya.
Penyampaian pandangan umum dilakukan oleh juru bicara masing-masing fraksi, yakni Fraksi Golkar (Masda Putri Amelia), Fraksi PKB (Nur Hudana), Fraksi Gerindra dan PPP (Riyadlus Solihin Firdaus), Fraksi PDIP (Supriyanto), Fraksi PKS (Tri Atmojo Adip Susilo), serta Fraksi NasDem (M. Nunung Toha).
Ketua DPRD Syntha menyampaikan, agenda ini menjadi tahap awal pembahasan sebelum masuk ke jawaban wali kota dan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus).
“Hari ini agendanya masih pandangan umum fraksi. Besok, Kamis (14/8), wali kota akan memberikan penjelasan sebagai jawaban pandangan umum, lalu pembahasan berlanjut di tingkat fraksi dan pansus,” ujarnya.
Pembahasan dua Raperda ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional berbasis potensi daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mendorong reformasi birokrasi untuk pelayanan publik yang efisien dan transparan.
Langkah DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika ekonomi, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Keduanya diyakini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kota yang mandiri secara fiskal, inovatif dalam pengelolaan BUMD, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (crl/fa)