- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:07 WIB
: Pertemuan Bupati Pulau Taliabu dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Maluku Utara/Istimewa/ MC Tidore.
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:33 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 133
Taliabu, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taliabu mempermudah masyarakat dalam penerbitan dokumen pertanahan dengan hadirnya kantor Perwakilan Pertanahan di Taliabu.
Kehadiran kantor tersebut diharapkan mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah yang sebelumnya harus dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Taliabu, Arwin Tamimi, menjelaskan bahwa keseriusan bupati dalam menghadirkan pelayanan pertanahan di Taliabu terbukti setelah mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara pada 4 Agustus 2025.
“Jadi bupati sudah menyurat ke Kementerian ATR dan Kakanwil BPN Maluku Utara, dan hasilnya disetujui pembukaan kantor Pertanahan Taliabu dengan memulai buka kantor perwakilan dulu di tahun depan,” kata Arwin di Ternate, Kamis (14/8/2025).
Sebagai langkah awal mempercepat pelayanan, Kantor Pertanahan Sula akan membuka rumah layanan di Taliabu pada Agustus tahun ini. Inisiatif ini merupakan respons atas dorongan Bupati Taliabu sehingga Kanwil BPN Maluku Utara mempercepat penyediaan layanan tersebut untuk memfasilitasi pengurusan tanah oleh masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
“Jadi Pertanahan Sula akan mulai buka rumah layanan di Taliabu setelah 17 Agustus ini. Jadi informasi ini disampaikan oleh Kakanwil Malut. Nantinya masyarakat sudah bisa lakukan pengurusan di Taliabu,” jelas Arwin.
Pemda Taliabu juga akan memfasilitasi penyediaan kantor sementara untuk mendukung operasional rumah layanan pertanahan tersebut.
”Nanti kita bantu carikan kantor sementara untuk menopang aktivitas rumah layanan pertanahan di Taliabu,” kata dia.
MC Tidore