Mendagri Peringatkan KDH untuk Buat Regulasi yang tak Membebani Masyarakat

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:32 WIB - Redaktur: Untung S - 72


Pontianak, InfoPublik – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, mengikuti Rakor penguatan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta mewujudkan tertib implementasi produk hukum daerah secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/8/2025).

Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, dengan dihadiri Kepala Daerah seluruh Indonesia atau yang mewakili.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan nasional.

“Produk hukum daerah adalah instrumen yang mengatur hajat hidup masyarakat. Jika regulasi ini tidak harmonis, tumpang tindih, atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka akan menimbulkan masalah serius, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah kewajiban untuk memastikan regulasi daerah mampu mendorong pembangunan, memperkuat investasi, dan menjaga kualitas pelayanan publik.

“Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah memastikan setiap kebijakan daerah tidak menghambat, justru harus mempermudah dan mempercepat kemajuan daerah, disinilah peran pengawasan menjadi krusial,” tambahnya.

Selain membahas penguatan fungsi pengawasan, Rakor ini juga menyoroti pentingnya setiap kebijakan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah (PDRD) wajib mempertimbangkan kondisi masyarakat.

“Ini harus kita perhatikan agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penetapan tarif harus berlandakan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tuturnya.

Mendagri juga meminta Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Daerah atas pelaksanaan PDRD sesuai dengan perundang-undangan.

“Hal ini guna menyelesaikan potensi masalah di masyarakat terkait PDRD agar dilakukan melalui komunikasi dan dialog secara non formal untuk mencegah timbulnya gejolak sosial,” tutupnya.

Sementara itu, Sekda Kalbar Harisson yang mewakili Gubernur Kalbar mengapresiasi arahan langsung Mendagri yang dinilai sangat relevan dengan kondisi di daerah. Sekda Kalbar mengapresiasi arahan ini sebagai panduan penting untuk memastikan setiap regulasi di daerah berpihak pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tidak menimbulkan masalah sosial.

“Arahan ini menjadi panduan penting bagi kami di daerah untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat berpihak pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tidak menimbulkan beban baru,” pungkas Harisson.

Rapat koordinasi ini menegaskan arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengenai peran krusial gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Rapat ini menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah agar selaras dengan aturan nasional dan tidak membebani masyarakat, khususnya dalam hal tarif pajak dan retribusi. (Wnd/ica)

 

-->