- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Bupati Siak Afni Zulkifli di acara pemberian remisi di Rutan Siak, Minggu (17/8/3025)/ MC Siak.
Oleh MC KAB SIAK, Senin, 18 Agustus 2025 | 06:40 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 260
Siak, InfoPublik- Pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) RI memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada narapidana warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura, Minggu (17/8/2025).
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Siak, Afni Z, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Siak.
Afni menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku melalui kedisiplinan dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan.
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur perundang-undangan,” kata Afni Z.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya karena sebagian besar warga binaan di Rutan Siak berstatus sebagai narapidana kasus narkotika. Dari total penghuni, sebanyak 399 orang merupakan kasus narkoba.
“Saya mengajak lintas sektor untuk bersama-sama mengambil langkah cepat dalam menanggulangi persoalan narkoba ini. Saya minta Kepala Lapas memberikan kesempatan bagi saya untuk menyampaikan bimbingan dan pembinaan khususnya kepada narapidana kasus narkoba,” ujar Afni Z.
Bupati menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Siak.
“Kepala Lapas, Kapolres, dan Dandim harus bersama-sama ambil andil dalam penanggulangan permasalahan narkotika ini di wilayah Kabupaten Siak ke depan. Hal ini juga menjadi perhatian khusus kami,” kata Afni Z.
Saat ini, Rutan Kelas II B Siak menghadapi kondisi kelebihan kapasitas. Dengan daya tampung hanya 176 orang, rutan tersebut kini dihuni 765 orang, terdiri atas 590 narapidana dan 157 tahanan titipan dalam proses hukum.
(Doli/MC Kabupaten Siak)