- Oleh MC KAB PEMALANG
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:32 WIB
: Wakil Bupati Pemalang Nurkholes bersama Ketua DPRD Pemalang Martono usai penandatanganan persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I - Foto: Mc.Pemalang
Oleh MC KAB PEMALANG, Rabu, 20 Agustus 2025 | 03:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 106
Pemalang, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna setempat, Selasa (19/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pemalang Martono beserta tiga wakil ketua, dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga perwakilan BUMD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, kerja keras, serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif ini mencerminkan semangat kemitraan yang kokoh, serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang,”kata Nurkholes.
Empat Raperda yang diajukan antara lain, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten Pemalang tahun 2025-2029, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pemalang, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank perekonomian rakyat bank Pemalang dan Raperda tentang pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan.
Ia menjelaskan empat Raperda yang dibahas dalam forum paripurna tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dua di antaranya telah melalui evaluasi gubernur, sementara dua lainnya selesai dibahas pada pembicaraan tingkat satu.
Usai penetapan, Nurkholes berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan teknis dari perda yang telah ditetapkan.
“Agar implementasi perda bisa berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya empat perda tersebut, Pemkab Pemalang berharap implementasi kebijakan daerah dapat semakin terarah, responsif, dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.(Mc.Pemalang/Eyv)