- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:08 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:55 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 85
Sumenep, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep melalui UPT Metrologi Legal kembali melaksanakan tera ulang timbangan di pasar tradisional. Kali ini kegiatan menyasar Pasar Lenteng sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan tera ulang timbangan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi pedagang untuk memastikan keakuratan alat Ukur, Timbangan, Takaran, dan Perlengkapannya (UTTP). “Hal ini penting sebagai bentuk jaminan perlindungan kepada konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Dalam pemeriksaan, petugas meneliti berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan meja, timbangan duduk, hingga timbangan elektronik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar, tim teknis langsung melakukan penyetelan ulang atau memberikan tanda khusus sebagai bukti tera sah.
Ramli menegaskan kegiatan tera ulang tidak hanya menjaga kepercayaan konsumen, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan perdagangan di pasar tradisional. “Melalui tera ulang ini, kami berharap pedagang dan pembeli merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi,” pungkasnya.
(Ren/Fer)