:
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:03 WIB - Redaktur: Juli - 51
Sleman, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Danais dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKal), Selasa (19/8/2025) di RM Pringsewu. Kegiatan ini dihadiri pengurus LPMK dari 86 kalurahan se-Sleman serta Pengurus Harian LPMK Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Sleman, Ekowati, dalam paparannya menjelaskan bahwa RPMKal merupakan upaya memperbarui sistem pemberdayaan di tingkat kalurahan untuk menciptakan masyarakat yang lebih mandiri, partisipatif, dan sejahtera.
“Reformasi ini mencakup perubahan sistem, kebijakan, program, hingga tata kelola pemerintahan kalurahan. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan, mendorong kemandirian ekonomi dan sosial, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif,” terang Ekowati.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama. Pemerintah kalurahan didorong untuk terbuka dalam penggunaan anggaran dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Pemanfaatan teknologi informasi juga ditekankan guna mempercepat pelayanan publik dan akses informasi.
Sementara itu, praktisi informasi publik Jack Antonius atau akrab disapa Jacky, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di desa atau kalurahan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah kalurahan wajib menyediakan akses informasi bagi masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ujarnya.
Jacky juga menyampaikan dasar hukum keterbukaan informasi publik di desa, mulai dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, hingga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan oleh kalurahan, seperti APBDes, RKPKal, realisasi anggaran, hingga informasi program pembangunan. Selain itu, informasi terkait bencana, wabah, atau kondisi darurat juga wajib disampaikan. Informasi setiap saat seperti peraturan desa, surat keputusan lurah, data penerima bantuan, prosedur pelayanan publik, hingga hasil musyawarah desa pun harus mudah diakses masyarakat.
“Selama ini sebagian besar kalurahan sudah mulai menerapkan transparansi, misalnya dengan memasang baliho APBDes di balai kalurahan, mempublikasikan data melalui website, hingga menempelkan daftar penerima BLT di papan pengumuman,” pungkas Jacky.
Dengan adanya reformasi ini, diharapkan kalurahan di Sleman semakin transparan, partisipatif, dan mampu mengelola pembangunan desa secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.