: Sekda Aceh, M. Nasir, saat menyampaikan Tanggapan Gubernur Aceh Terhadap Pendapat/Laporan Badan Legislasi DPRA atas Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA tahun 2025-2029, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis, (21/8/2025).
Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:20 WIB - Redaktur: Juli - 109
Banda Aceh, InfoPublik –Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan tanggapan resmi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Kamis (21/8/2025).
Sekda menegaskan bahwa RPJMA Aceh 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang bertujuan untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke dalam arah kebijakan pembangunan yang terukur dan sistematis.
“RPJMA menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan, memuat visi, misi, strategi, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan Aceh, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar M. Nasir.
RPJMA ini juga disusun dengan tujuan untuk menyelaraskan pembangunan Aceh dengan RPJMN 2025–2029, agar tercipta pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mencerminkan kekhususan Aceh.
M. Nasir menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen ini telah melalui berbagai tahapan penting, seperti:
Penyusunan rancangan awal, Forum konsultasi publik, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Pembahasan bersama DPR Aceh (DPRA), dan Harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Seluruh tahapan tersebut dilakukan guna memastikan perencanaan pembangunan Aceh bersifat partisipatif, inklusif, dan sesuai regulasi nasional,” tambahnya.
RPJMA 2025–2029 menargetkan sejumlah indikator makro yang selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, antara lain:
Pertumbuhan ekonomi Aceh: 5,8% di tahun 2025, 6,6% di tahun 2029, PDRB per kapita:, Rp46,8 juta (2025), Rp65,2 juta (2029)
Tingkat kemiskinan: 12,33% (2025) target turun menjadi 6–7% (2029)
Tingkat pengangguran terbuka: 4–5%
Inflasi terkendali: 1,3–3,5%
Pemerintah Aceh berharap agar Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut oleh DPR Aceh, guna mewujudkan pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, dan menyejahterakan rakyat.
“Semoga kemitraan antara legislatif dan eksekutif terus terjaga secara harmonis untuk kemajuan Aceh,” pungkas M. Nasir.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah telah menyampaikan pendapat dan laporan atas Rancangan Qanun tersebut. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli, dan dihadiri oleh para anggota DPRA serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).