:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:40 WIB - Redaktur: Untung S - 299
Pontianak, InfoPublik – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson, mewakili Gubernur Kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan DPRD Provinsi Kalbar tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar, Jumat (22/8/2025).
Harisson menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan salah satu momentum penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, dokumen perubahan KUA dan PPAS adalah instrumen fundamental untuk memastikan agar setiap rupiah yang dibelanjakan dari APBD benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD sepakat bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini harus menjadi dasar pijakan yang kuat dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Dengan adanya penyesuaian kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara, kita berupaya untuk memastikan bahwa prioritas pembangunan tetap terjaga,” tutur Harisson.
Dilanjutkannya, bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat arah kebijakan pembangunan pada bidang-bidang strategis, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan layanan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur yang berkeadilan, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, aspek tersebut menjadi tulang punggung pembangunan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi kesenjangan antarwilayah.
“Dalam perjalanan satu tahun anggaran, tentu terdapat berbagai faktor yang menyebabkan perlunya perubahan, baik karena adanya peningkatan maupun penurunan proyeksi pendapatan, maupun karena kebutuhan untuk menyesuaikan alokasi belanja terhadap program-program prioritas,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta efektivitas anggaran yang digunakan.
“Kami berkeyakinan, APBD yang dikelola secara transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini sangat penting, karena kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam melaksanakan pembangunan. Tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, sebesar apapun anggaran yang kita kelola, hasilnya tidak akan optimal,” tutupnya.
Pemerintah Provinsi Kalbar menegaskan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci untuk memastikan terwujudnya pembangunan yang inklusif, merata, dan berkeadilan di Kalimantan Barat.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah.
Penandatanganan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk terus mengawal jalannya pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kalbar.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD. Melalui kolaborasi strategis ini, Sekda Harisson menegaskan bahwa pembangunan daerah akan lebih adaptif, akuntabel, dan transparan, serta berfokus pada kebutuhan riil masyarakat. Diharapkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif ini akan terus terjaga, memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif untuk mewujudkan kesejahteraan, pemerataan, dan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Kalimantan Barat.(wnd/ica)