- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:08 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:27 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 71
Sumenep, InfoPublik - Dalam rangka pengendalian Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan upaya pencegahan penularan penyakit, serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) kasus campak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerbitkan Surat Edaran kepada sejumlah lembaga lintas sektor, OPD, pengurus tinggi, organisasi kemasyarakatan dan organisasi perempuan.
Surat Edaran (SE) tertanggal 25 Agustus 2025 dengan nomor: 400.7/191/102.5/2025 tentang Pelaksanaan Outbreak Response Immonization (ORI) Campak di Kabupaten Sumenep, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi tersebut agar semua pihak dapat berperan aktif dalam upaya penanganan ORI campak.
"Pelaksanaan kegiatan ORI Campak dilaksanakan serentak di wilayah kerja 26 Puskesmas mulai 25 Agustus - 06 September 2025," ujar Sekdakab Sumenep dalam suratnya, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ORI campak akan melakukan penyisiran pada 08-13 September 2025, untuk menjangkau sasaran yang belum dapat ORI campak di periode utama.
Sasaran pelaksanaan ORI campak akan dilakukan ke sejumlah lembaga pendidikan mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Puskesmas dan pos kesehatan lainnya.
Karena itu, seluruh OPD dan lintas sektor lainnya diharapkan mendukung penuh kegiatan tersebut termasuk lembaga yang ada di bawah, para Babinsa, Bhabinkamtibmas serta kader untuk berperan aktif dalam penyuluhan, dengan mobilisasi sasaran hingga mitra kesehatan terkait pelaksanaan imunisasi kepada semua pihak.
"Dengan penyebaran informasi mengenai pentingnya imunisasi kepada masyarakat oleh lintas sektor, diharapkan kegiatan ORI campak berjalan lancar dan mencapai optimal menekan angka kejadian campak di Kabupaten Sumenep," paparnya. (Ren/Fer)