LAMR Siak Tegur Keras PT SSL, Dukung Penuh Langkah Bupati

: Gedung LAMR Siak, Selasa (26/8/2025)/ MC Siak.


Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:49 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 561


Siak, InfoPublik- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan PT Sumber Seraya Lestari (SSL). Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman, menyampaikan bahwa pihaknya melihat kesungguhan bupati Siak dalam menyelesaikan konflik tersebut.

Menurut dia, langkah yang ditempuh pemerintah daerah sudah sesuai dengan adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bupati Siak telah menjalankan upaya penyelesaian dengan cara yang patut, baik menurut adat maupun peraturan yang berlaku,” ujar Arfan di Gedung LAMR Kota Siak, Selasa (26/8/2025).

Arfan menilai pertemuan bupati Siak dengan pihak PT SSL beberapa waktu lalu berujung pada perdebatan dan menunjukkan sikap yang kurang patut dari perusahaan.

Ia menegaskan, bupati sebagai kepala daerah sekaligus payung panji adat merupakan simbol marwah negeri.

“Jika bupati direndahkan, maka hal itu sama saja mencederai marwah kepemimpinan daerah,” tegas dia.

LAMR Siak pun memberikan teguran keras kepada PT SSL atas sikap dan perilaku yang dianggap tidak pantas. LAMR Siak meminta perusahaan tersebut menyampaikan permintaan maaf secara adat kepada masyarakat.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak itu juga menyatakan dukungan penuh kepada bupati Siak serta mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera mencabut izin PT SSL.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga marwah negeri, melindungi hak masyarakat, sekaligus memulihkan kehormatan Negeri Istana.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang ditempuh bupati Siak, dan kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencabut izin PT SSL,” tegas Arfan.

Lebih lanjut, Arfan juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HKKPTS/2025 tanggal 22 Agustus 2025. Tim ini dibentuk untuk menangani konflik hak hutan dan tanah yang terjadi di Kabupaten Siak.

Menurut dia, konflik antara masyarakat Tumang dengan PT SSL telah berlangsung lebih dari 20 tahun dan melahirkan berbagai persoalan.

“Banyak masalah yang muncul, mulai dari krisis keadilan yang menimpa masyarakat adat, kriminalisasi, hingga kerusakan ekologi karena hutan dan tanah gambut dihancurkan demi kepentingan korporasi. Termasuk krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua,” terang dia.

Arfan juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah bupati Siak dalam penyelesaian konflik.

Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan agar Kabupaten Siak tetap menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman, dan damai.

(Dp07/Rahma/MC Kabupaten Siak)

 

Berita Terkait Lainnya

-->