Bupati Siak Dukung Kemendagri Perkuat Produk Hukum Daerah dan Permudah Investasi

: Bupati Siak Afni Z mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2025, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025)


Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:25 WIB - Redaktur: Juli - 84


Kendari, InfoPublik – Bupati Siak, Afni Z, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah dan Kemudahan Investasi serta Pemantapan Asta Cita Nasional yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).

Rakor bertema “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap” ini dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.

Dalam arahannya, Mendagri Tito menegaskan pentingnya peningkatan kualitas produk hukum daerah, terutama yang terkait perizinan usaha. Ia menekankan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh mempersulit investasi maupun menghambat kepentingan masyarakat.

"Keberadaan Perda, terutama yang menyangkut perizinan, harus benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Jangan dipersulit dengan aturan tambahan yang membuat investor enggan menanamkan modal di daerah,” tegas Mendagri Tito.

Menanggapi arahan Mendagri, Bupati Siak Afni Z menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam menciptakan iklim investasi yang ramah dan mendorong tumbuhnya perekonomian lokal.

“Sesuai program yang kami canangkan, Pemkab Siak ingin membina dan menumbuhkan UMKM berbasis kearifan lokal sehingga ekonomi masyarakat meningkat. Kami akan terus melahirkan produk hukum yang memudahkan investasi masuk ke daerah,” ujar Afni.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dituntut berpikir dengan semangat entrepreneurship dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga mampu menciptakan perputaran ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Afni juga menyebut bahwa Pemkab Siak terus berupaya mengeksplorasi potensi PAD dari berbagai sektor, termasuk yang belum tergarap secara optimal. Hal ini dilakukan secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pusat.

“Kita terus berusaha mengoptimalkan sumber daya alam dan potensi lainnya agar PAD meningkat, sehingga ketergantungan daerah terhadap dana transfer bisa berkurang,” tambahnya.

Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2025 ini diikuti oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Bappeda, serta Kabiro/Kabag Hukum se-Indonesia, bersama para pemangku kepentingan terkait.

Melalui Rakornas ini, Kemendagri mendorong terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, berpihak pada kepentingan masyarakat, dan mendukung kemudahan investasi untuk memperkuat pencapaian Asta Cita Nasional.

 

Berita Terkait Lainnya

-->