Dinsos Fasilitasi LKSA Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Sleman

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:14 WIB - Redaktur: Juli - 49


Sleman, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan perlindungan anak di Kabupaten Sleman, Dinas Sosial mengundang Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kabupaten Sleman, untuk mengikuti pertemuan bertema “Perlindungan Anak dari Aspek Hukum dan Aturan Hukum terkait Perwalian Anak”.

Rapat itu berlangsung di Aula Nakula Lantai 3 Dinas Sosial, Rabu (27/8/2025). Adapun para peserta berjumlah 56 orang yang terdiri dari para pengasuh panti asuhan. Turut hadir pula Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak DIY, Nyadi Kasmoredjo.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Sigit Indarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memfasilitasi LKSA dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Sleman.

“Kami berkomitmen untuk memfasilitasi program forum LKSA dan menekankan peran Dinsos dalam perlindungan kekerasan terhadap anak,” ujar Sigit.

Perwakilan LKSA Sleman, H. Wahyu Purhantoro dalam sambutannya menegaskan akan mendukung upaya perlindungan anak Sleman. ”Pentingnya perlindungan anak terhadap kekerasan menjadi perhatian kita semua,“ katanya.

Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari selaku pembicara menuturkan bahwa pentingnya perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. "Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya melindungi anak-anak dan telah menetapkan undang-undang untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak di Indonesia," ujarnya.

Anak yang dimaksud dalam konteks hukum adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. "Hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, dan penganiayaan harus dijamin," tegas Arum.

Ia menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak meliputi beberapa aspek penting. Pertama, setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual berhak untuk dirahasiakan identitasnya.

Kedua, perlindungan khusus diberikan untuk menjaga kerahasiaan korban dari pemberitaan media massa. Ketiga, jika korban memerlukan bantuan hukum atau pendampingan, petugas akan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan relawan pendamping.

“Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan perawatan medis jika diperlukan. Mereka juga berhak mengetahui perkembangan kasus yang telah dilaporkan. Kami berkomitmen untuk menjerat para pelaku kekerasan dengan ketentuan pidana yang maksimal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dan peraturan lainnya yang mengatur perlindungan anak," tambah Arum Sari. (Arief Hartanto / KIM Turi)

 

 

Berita Terkait Lainnya

-->