- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 03:52 WIB
: Kegiatan Integritas ASN Tangkal Judi Online, di Lt.5, Aula BKD Jatim, Surabaya, Kamis (28/8/2025). Foto : Wahyu MC Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 29 Agustus 2025 | 02:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 79
Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan peningkatan integritas untuk menangkal Judi Online di Kantor BKD Jatim Surabaya, pada Kamis (28/8/2025), dengan tema 'Stop Judi Online ASN Jatim Berintegritas'.
Peserta yang hadir berjumlah 85 orang, mereka adalah Sekretaris dan Kasubbag Umum Kepegawaian serta para ASN di Pemprov Jatim. Adapun para pembicara yang hadir terdiri dari tiga orang, yakni Panit I Unit 3 Subdit III Reserse Siber Polda Jatim 2025, IPTU Ghuraf Maulana, Konsultan Keamanan Cyber Ryan Fabella, serta Plt. Bidang PKPH ASN BKD Jatim Faristian Marga Narinta.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris BKD Jatim, Ninik Setiasih mewakili Kepala BKD Jatim. Dalam sambutannya, Ninik mengatakan, kegiatan yang diadakan hasil sinergi dan kolaborasi antara BKD Jatim dan Disominfo Jatim ini, tentunya sangat dibutuhkan untuk memperkuat komitmen ASN Jatim dalam menjaga integritas.
"Ke depannya, kami juga terbuka untuk berkolaborasi dengan instansi lain agar semakin banyak isu strategis yang bisa kita bahas bersama demi mewujudkan ASN Jawa Timur yang profesional dan berdaya saing," jelas Ninik.
Sebagaimana telah dipahami bersama, bahwa Judi Online saat ini telah meresahkan masyarakat luas dengan kemudahan dalam aksesnya serta sulitnya pengawasan. Ninik menerangkan, hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena menimbulkan berbagai persoalan ekonomi, sosial, psikologis, yang akhirnya berdampak pada kehagulisan keluarga, meningkatnya angka kriminalitas, rusaknya moral, vibrasi muda, hingga tergantungnya stabilitas keamanan di lingkungan.
"Judi Online saat ini semakin memprihatinkan sebab tidak hanya menyasar masyarakat umum tetapi juga telah menjerat ASN padahal ASN adalah abdi negara yang harusnya menjadi teladan," ujar Ninik.
"Untuk itu, kami tegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak ikut terlibat dalam praktik Judi Online karena sekali terjerat akan berdampak serius yang tidak hanya muncul bermasalah pribadi ataupun keluarga tetapi juga akan mendapatkan hukuman dan sanksi disiplin,"imbuhnya.
Ditinjau dari segi hukum, Ninik memaparkan, bahwa Judi Online jelas dilarang oleh Pasal KUHP tahun 2024 tentang ITE. "Aparat penegak hukum bersama KOMINFO terus berupaya memblokir situs serta menindak pelaku. Akan tetapi selalu saja ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judol," paparnya.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, Ninik menyebutkan, bahwa keterlibatan ASN dalam praktik Judi Online termasuk pelanggaran berat. Konsekuensinya adalah bisa berupa penurunan pangkat pembebasan dari japatan bahkan pemberhentian dari ASN.
"Mari, kita hindari bersama jangan sampai hal seperti ini terjadi. Hanya ingin tahu ataupun coba-coba dan main-main bisa berpotensi mengorbankan masa depan yang telah dibangun dengan susah, kaya dan kerja keras," ajaknya.
Dirinya berharap dengan terlaksananya acara ini, para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin sadar, semakin waspada dan semakin tegas menjaga integritas serta profesionalisme.
"Dan kami ingin memastikan bahwa ASN Jatim bersih dari praktik Judol. Dengan semangat optimisme mari kita laksanakan dan sampaikan pesan Stop Judi Online ASN Jatim berintegritas," tambahnya.(MC Jatim/ida-vin/eyv)