KPU Sleman Pertegas Peran Sirekap Jaga Akuntabilitas Pemilu

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:59 WIB - Redaktur: Juli - 47


Sleman, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman terus berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Hal itu nampak dalam kegiatan kajian bertajuk “Sirekap dalam Upaya Menjaga Akuntabilitas Hasil Pemilu” yang digelar di RM Pringsewu, Sleman, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, partai politik hingga perwakilan masyarakat sipil. Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan inovasi digital KPU yang dirancang untuk merekam, memotret, dan mengunggah hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Melalui kajian ini, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi ingin mempertegas bahwa penggunaan Sirekap bukan hanya soal teknologi saja, melainkan langkah strategis guna memastikan suara rakyat tetap terjaga kemurniannya.

Selanjutnya, dalam paparan materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh menegaskan bahwa Sirekap menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan sistem ini, hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara dapat segera diketahui masyarakat setelah petugas mengunggah formulir C.Hasil.

“Transparansi ini diharapkan bisa mengurangi potensi kecurigaan dan spekulasi yang kerap muncul saat proses rekapitulasi manual,” ucapnya.

Ia pun menyebutkan manfaat penggunaan teknologi dalam penghitungan perolehan suara antara lain meningkatkan akurasi data, meningkatkan transparansi proses dan data pemilu, mendorong partisipasi publik dalam mengawasi pemilu, meningkatkan efisiensi anggaran, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemangku kepentingan, serta mendorong terciptanya integritas proses dan hasil pemilu.

Dalam kajian tersebut dikemukakan juga tantangan yang dihadapi Sirekap. Keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah, kemampuan teknis petugas di lapangan, serta ancaman keamanan siber menjadi faktor yang harus diantisipasi. Karena itu, KPU Sleman menyampaikan pentingnya pelatihan intensif bagi badan adhoc pemilu serta peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak dalam memperkuat infrastruktur digital.

Adapun beberapa manfaat Sirekap, di antaranya sebagai alat bantu rekapitulasi berjenjang, mempercepat proses dan alat kontrol, sebagai sarana publikasi dan transparansi, serta sebagai sumber data dan alat bukti sengketa.

Lebih lanjut, Aan memberikan rekomendasi perlunya landasan hukum yang kuat (undang-undang), teknologi yang dipilih harus mampu menjawab persoalan penghitungan suara, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur dan jaringan untuk mendukung penggunaan teknologi penghitungan suara, serta mendorong kelanjutan penggunaan Sirekap, apabila akan menggunakan e-voting maka perlu dimulai dari skala kecil.

Peserta kajian dari kalangan akademisi menilai, Sirekap dapat menjadi alat pendidikan politik bagi masyarakat. Publik bisa belajar memahami proses rekapitulasi suara secara lebih terbuka dan real-time.

“Yang terpenting masyarakat jangan salah menafsirkan data Sirekap yang bersifat sementara ini dengan hasil resmi pemilu yang harus ditetapkan melalui mekanisme berjenjang,” terang Aan.

Bagi KPU Sleman, Sirekap merupakan simbol adaptasi demokrasi Indonesia terhadap perkembangan teknologi. Kajian ini menegaskan bahwa menjaga akuntabilitas hasil pemilu adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya penyelenggara, melainkan juga masyarakat sebagai pemilik suara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)

 

-->