Langgar Kode Etik, KPU Enggan Komentari Putusan DKPP

: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Senin, 5 Februari 2024 | 14:59 WIB - Redaktur: Untung S - 300


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya, dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
 
Hal tersebut disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulisnya, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
 
Hasyim  mengatakan, selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.
 
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim.
 
Sehingga apa pun putusannya dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
 
"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
 
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
 
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
 
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:04 WIB
Wabup Pulang Pisau: Rakor Bawaslu Momentum Perkuat Demokrasi Lokal
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:51 WIB
KPU: PSU di Papua Telah Disiapkan dengan Matang
  • Oleh MC KAB MUARA ENIM
  • Jumat, 4 Juli 2025 | 14:36 WIB
Bupati Muara Enim Pimpin Upacara HUT Bhayangkara
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 April 2025 | 06:55 WIB
KPU Usulkan Ada Jeda Antartahapan Pemilu dan Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 5 April 2025 | 07:03 WIB
KPU Gelar PSU Pilkada di Enam Wilayah
-->