- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 03:52 WIB
: Jawa Timur perkuat gugus tugas Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2025 - 2029. - Foto; Mc. jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 7 Februari 2025 | 02:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 305
Surabaya, infoPublik – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Jawa Timur menggelar Rapat Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2025-2029.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas P3AK Jatim, Kamis (6/2/2025), pertemuan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait guna merumuskan strategi komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban TPPO di wilayah Jawa Timur.
Rapat ini dipimpin oleh Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AK Jatim, Ida Triwulandari, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi, mulai dari kepolisian, dinas terkait, organisasi perempuan, hingga akademisi.
Ida Triwulandari mengatakan, salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Draf Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Gugus Tugas TPPO 2025-2029. Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberantas TPPO serta memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Selain itu, setiap kabupaten/kota di Jawa Timur juga diimbau untuk segera membentuk Gugus Tugas TPPO di tingkat daerah guna mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang.
Dalam rapat ini, seluruh peserta menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan TPPO sangat bergantung pada sinergi dan komunikasi yang efektif antara berbagai instansi. Setiap anggota Gugus Tugas diharapkan menjalankan perannya masing-masing secara maksimal, baik dalam hal pencegahan, penegakan hukum, maupun pendampingan korban.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, beberapa langkah konkret telah disepakati:
1. Dinas P3AK Jatim akan menyusun draf final Keputusan Gubernur Jatim terkait Pembentukan Gugus Tugas TPPO 2025-2029.
2. Kabupaten/kota di Jawa Timur didorong untuk segera membentuk Gugus Tugas TPPO di masing-masing wilayah.
3. Gugus Tugas TPPO di tingkat provinsi dan daerah akan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta cara pencegahan perdagangan orang.
4. Gugus Tugas akan menggelar pertemuan rutin untuk mengevaluasi efektivitas program yang telah dijalankan.
Terkait dengan terbentuknya Gugus Tugas TPPO yang kuat dan terstruktur, diharapkan Jawa Timur dapat menjadi daerah yang bebas dari kejahatan perdagangan orang. Upaya ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan kasus TPPO di lingkungan sekitar. (MC Jatim/ida-jal/eyv)