RPP PAPSE akan Perjelas Jaminan Perlindungan Hak Anak di Ruang Digital

: Wamenkomdigi Nezar Patria di acara MMTC Talks Pembatasan Usia Bermedsos sebagai Upaya Perlindungan di Era Digital, di Kampus STMM-MMTC Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Humas Komdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 19 Februari 2025 | 22:03 WIB - Redaktur: Untung S - 561


Jakarta, InfoPublik - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE) yang penyusunannya sedang digenjot Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan memperjelas jaminan perlindungan hak anak dalam ruang digital.

Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, RPP PAPSE ini merupakan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi, di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di streaming atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan syukurnya di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” jelas Wamenkomdigi dalam keterangannya terkait acara MMTC Talks Pembatasan Usia Bermedsos sebagai Upaya Perlindungan di Era Digital, di Kampus STMM-MMTC Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (19/2/2025).

Menurut Nezar, UU PDP secara spesifik mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif. Di sisi lain, UU ITE telah mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Dengan RPP PAPSE, Pemerintah akan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital seperti cyber bullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak dan judi daring.

“Pengaturan dalam RPP juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet,” jelasnya.

Lebih lanjut Nezar mengatakan, RPP PAPSE akan menjamin pemenuhan hak anak dalam menggunakan internet, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital.

Beberapa aturan utama yang diatur dalam RPP itu nantinya adalah penetapan batasan usia yang layak dalam penggunaan produk atau layanan digital dan kewajiban PSE untuk menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan dan standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.

“Selain itu, sejumlah aturan utama lain menekankan pada aspek pengaturan default privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling yang berdampak negatif terhadap perkembangan anak serta penyediaan alat, layanan dan fitur bagi anak serta orang tua untuk mengajukan laporan atau komplain terkait pelanggaran di ruang digital,” tutur dia.

Wamenkomdigi menegaskan upaya konsisten Kemkomdigi melakukan langkah sistematis dan melakukan proses dari awal hingga akhir tanpa bantuan pihak ketiga (end-to-end) dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu sampai ke hilir dalam menjaga ruang digital, termasuk jaminan atas hak anak.

Hal ini dimulai dari  peningkatan literasi dan kecakapan digital, monitoring dan penanganan konten negatif di internet serta dukungan data kepada Bareskrim Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar konten berbahaya.

Ia juga menekankan pengaturan dalam PAPSE pada dasarnya mendorong setiap elemen ekosistem digital untuk ambil peran dalam menjamin perlindungan hak anak di ruang digital.

“Kami percaya bahwa upaya perlindungan anak di era digital mengharuskan kita melakukan kolaborasi dan sinergi yang intens antara pemerintah dengan semua stakeholders baik orang tua, penyedia layanan digital, pendidik dan seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan generasi muda kita kedepannya,” kata Wamenkomdigi menandaskan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:40 WIB
Kemkomdigi Dorong Digitalisasi di Daerah lewat Klinik Pemerintah Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:44 WIB
Menkomdigi Apresiasi Pencanangan Road to AI Center Universitas Udayana
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Menkomdigi: UMKM Digital Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional Baru
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Ini Lima Bentuk Dukungan Digital Kemkomdigi untuk Sekolah Rakyat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:46 WIB
Peran Indonesia di Forum Digital Dunia Diapresiasi Badan PBB
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Kemkomdigi Dorong Percepatan Digitalisasi Pemda Lewat Smart City Award
-->