Tindak Lanjuti Inpres, Pemkab Demak Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

: Tindak Lanjuti Inpres, Pemkab Demak Siap Bentuk Koperasi Merah Putih. - Foto: Mc.Demak


Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 25 April 2025 | 09:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 131


Demak, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati. Rabu, (23/4/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan secara nasional. Di pimpin oleh Sekretaris Daerah , turut hadir jajaran Asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Demak, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM P3MD), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Sekretaris Daerah, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

“Presiden RI telah menyampaikan langsung dalam sejumlah agenda penting nasional bahwa koperasi desa harus jadi pusat ekonomi desa. Gudangnya modern, outlet-nya enam titik strategis, dan anggotanya warga desa sendiri,” kata Sugiharto.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, Bahwa Target Terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Target Pemerintah Kabupaten Demak sebagai implementasi pelaksanaan Inpres No 9 Tahun 2025, bukan target sektoral OPD, sehingga perlu adanya kerjasama antar OPD.

Sekda menyebut tujuh tugas utama bupati dalam menjalankan Inpres, di antaranya, Koordinasi dengan gubernur dan perangkat daerah terkait. Fasilitasi musyawarah desa/kelurahan. Penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah. Penyediaan anggaran, khususnya untuk akta notaris. Monitoring, evaluasi, hingga pelaporan ke provinsi.

Peluncuran Serentak

Sementara Kepala Dindagkop UKM, Iskandar Zulkarnain menegaskan, koperasi Merah Putih akan dilaunching secara nasional pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025, sehingga Kabupaten Demak harus menyelesaikan proses pembentukan paling lambat akhir Juni 2025.

"Banyak koperasi lama di desa yang bisa direvitalisasi. Kita sudah petakan mana mana saja yang belum ada koperasi maka akan kita buat dan mana mana saja yang bisa diperbaiki. Yang penting, kita perlu kerjasama semua, bergerak bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”imbuhnya

Pembentukan koperasi ini bukan target Dindagkop semata. Ini adalah misi besar Pemkab Demak dalam mewujudkan desa mandiri secara ekonomi. Untuk Kabupaten Demak memiliki 243 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan. Semua wilayah ini ditargetkan membentuk koperasi Merah Putih sebagai implementasi Inpres.(Red-Kmf/apj/eyv).

 

-->