Pemkab Balangan-Kanwil Kemenkum Kalsel Harmonisasikan Regulasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

: Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang RPJMD 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (foto: MC Kab Balangan)


Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 12 Juni 2025 | 23:13 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 312


Balangan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melakukan harmonisasi regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih dengan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Balangan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

"Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tapi upaya strategis agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, dan berpihak pada masyarakat," ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti di Aula Kanwil Kemhum Kalsel, Balangan, pada Rabu (11/6/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan diikuti oleh pejabat fungsional serta CPNS Kanwil Kemenkum Kalse, lBahjahtul Mardiah, ini dihadiri Pelaksana tugas (Plt). Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, Sekretaris Bapperida, Akhmad Sufian, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum Setda Balangan.

Abdurrahman menegaskan pentingnya Ranperbup sebagai landasan pemberdayaan ekonomi desa.

"Koperasi Merah Putih kami dorong menjadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan, dengan regulasi yang memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif," ujarnya.

Sementara itu, Akhmad Sufian menjelaskan bahwa RPJMD menjadi dokumen strategis yang akan memandu arah pembangunan Kabupaten Balangan lima tahun ke depan.

"RPJMD ini menjabarkan visi dan misi Bupati ke dalam program yang terukur dan akuntabel," jelasnya.

Diskusi berlangsung konstruktif dan partisipatif, dengan komitmen bersama untuk memastikan substansi peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

RPJMD disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional sesuai UU No. 23 Tahun 2014, sementara Ranperbup Koperasi Merah Putih merupakan implementasi Asta Cita ke enam, serta mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 dan Inpres No. 9 Tahun 2025. (MC Balangan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:52 WIB
Pasar Murah Disperindag Balangan Diserbu Warga Kusambi Hulu
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:44 WIB
Nanang Syamli dan Galuh Vania Terpilih Jadi Nanang Galuh Balangan 2025
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:36 WIB
BPBD Balangan Kembali Bentuk Tiga Desa Tangguh Bencana
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Pemkab Balangan Lakukan Penguatan Desa/Kelurahan Ayah Teladan Dalam Kampung KB
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:08 WIB
GOW Balangan Edukasi Pelajar Bijak Bermedia Sosial Lewat Sosialisasi UU ITE
-->