- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Kantah ATR/BPN Kota Pontianak kepada Pemkot Pontianak | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 15 Juli 2025 | 20:55 WIB - Redaktur: Untung S - 161
Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperkuat kepastian hukum atas aset-aset strategisnya melalui proses sertifikasi tanah. Sebanyak 12 sertifikat tanah untuk fasilitas umum dan sosial, termasuk lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Flora, secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Muis Amin Bapperida, Senin (14/7/2025).
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menertibkan administrasi aset pemerintah,” tegas Edi usai menerima sertifikat. Ia menekankan bahwa penataan aset, terutama di wilayah rawan konflik, harus menjadi prioritas. “Aset yang berpotensi memicu masalah sosial harus segera ditertibkan status hukumnya. Ini langkah preventif untuk menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Pemkot Pontianak masih memiliki sejumlah aset yang belum tersertifikasi, seperti di kawasan Nipah Kuning Dalam dan Seruni. Kendala seperti ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian ukuran lahan menjadi tantangan yang harus diatasi. Meski demikian, Edi menegaskan target sertifikasi harus tetap berjalan. “Kita akan usahakan semaksimal mungkin agar semua aset pemerintah memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Kepala Kantah Pontianak, Susmianto, mengungkapkan bahwa tiga dari 12 sertifikat yang diserahkan khusus diperuntukkan bagi Sekolah Rakyat, program pendidikan unggulan Pemkot Pontianak. Saat ini, masih ada sekitar 4.000 aset pemerintah kota yang menunggu proses sertifikasi. “Kami terus berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mempercepat penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Menurut data Kantah Pontianak, lebih dari 90% aset Pemkot sudah memiliki sertifikat. Fokus saat ini adalah pemeliharaan data dan peningkatan pelayanan pertanahan bagi masyarakat. “Tinggal sedikit bidang tanah yang belum terdata. Sekarang kami lebih fokus pada pembaruan informasi dan pencegahan tumpang tindih sertifikat,” jelas Susmianto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa dan melaporkan sertifikat tanah yang sudah lama atau rusak ke Kantah. “Dengan data yang akurat, kami bisa meminimalisir sengketa pertanahan di masa depan,” pungkasnya.
Langkah Pemkot Pontianak itu tidak hanya memperkuat kepastian hukum aset pemerintah, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih tertata. Dengan sertifikasi yang jelas, potensi konflik sosial dapat diredam, sekaligus memastikan setiap lahan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan warga Pontianak. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)