:
Siaran Pers
Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 142/HM/KOMINFO/07/2023
Kamis, 13 Juli 2023
tentang
Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Klasifikasi Gim
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional angka 5 yang mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri gim, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan lnformatika tentang Klasifikasi Gim.
RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. Pembahasan RPM ini telah melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Gim meliputi:
Konsultasi publik dilakukan seusai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.setditjen_aptika@kominfo.go.id atau tu.dittakel_aptika@kominfo.go.id.
Biro Humas Kementerian Kominfo
Foto: ilustrasi
Perajin membuat patung karakter film dan gim (action figure) dari kayu limbah pabrik sangkar burung di rumah produksi Sinar Kreator Kayu, Bareng, Malang, Jawa Timur, Jumat (30/6/2023). Kerajinan patung karakter tersebut dijual ke berbagai kota melalui media sosial dengan harga Rp5.000 hingga Rp1 juta tergantung kesulitan pembuatannya. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.