[SIARAN PERS] Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Klasifikasi Gim 

:


Oleh Elvira, Jumat, 14 Juli 2023 | 23:16 WIB - Redaktur: Elvira - 293


Siaran Pers
Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 142/HM/KOMINFO/07/2023

Kamis, 13 Juli 2023

tentang

Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Klasifikasi Gim 

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional angka 5 yang mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri gim, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan lnformatika tentang Klasifikasi Gim.

RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. Pembahasan RPM ini telah melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Gim meliputi:

  1. Bab I tentang Ketentuan Umum yang memuat:
    • Definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh;
    • Ruang Lingkup Peraturan Menteri.
  2. Bab II tentang Klasifikasi Gim yang memuat:
    • Kewajiban Penerbit Gim;
    • Tata Cara Klasifikasi Gim, khususnya kategori kriteria konten dan  kelompok usia pengguna gim.
  3. Bab III tentang Pengawasan yang memuat:
    • Mekanisme Pengawasan Gim;
    • Komite Klasifikasi Gim.
  4. Bab IV tentang Peran Masyarakat yang memuat pengaturan terkait hak Masyarakat atau Pengguna Gim dalam menyampaikan aduan atas  ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim yang dapat dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).
  5. Bab V tentang Sanksi Administratif yang memuat pengaturan terkait sanksi terhadap Penerbit berupa teguran tertulis, pemblokiran sementara dan pemutusan akses.
  6. Bab VI tentang Ketentuan Peralihan yang memuat pengaturan terkait masa peralihan bagi Penerbit Gim untuk mengajukan Klasifikasi Gim. 
  7. Bab VII tentang Ketentuan Penutup.

Konsultasi publik dilakukan seusai dengan  ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.setditjen_aptika@kominfo.go.id atau tu.dittakel_aptika@kominfo.go.id.

Biro Humas Kementerian Kominfo

 

Foto: ilustrasi
Perajin membuat patung karakter film dan gim (action figure) dari kayu limbah pabrik sangkar burung di rumah produksi Sinar Kreator Kayu, Bareng, Malang, Jawa Timur, Jumat (30/6/2023). Kerajinan patung karakter tersebut dijual ke berbagai kota melalui media sosial dengan harga Rp5.000 hingga Rp1 juta tergantung kesulitan pembuatannya. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

 

-->