Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Permintaan Data Pribadi Terkait Judi Online

: Dirjen Wasdig Kemkomdigi Alexander Sabar (foto: HUmas Kemkomdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 12 Juni 2025 | 21:27 WIB - Redaktur: Untung S - 937


Jakarta, InfoPublik – Masyarakat diimbau untuk mewaspadai modus penipuan permintaan data pribadi terkait judi daring atau online yang muncul akhir-akhir ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Wasdig Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyatakan Kemkomdigi tidak pernah meminta atau menyimpan data pribadi masyarakat terkait judi online.

"Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," kata Dirjen Wasdig Kemkomdigi di Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).

Menurut Alexander, pihaknya telah mendapat laporan dari sebuah instansi yang menerima telepon dari seseorang mengaku pegawai Kemkomdigi dan meminta data pribadi pemain judi online di instansi tersebut.

Selain itu, terdapat juga laporan dari masyarakat yang menerima telepon serupa dan dituduh menjadi pemain judi online oleh penelepon.

Alexander menegaskan Kemkomdigi memiliki kewenangan untuk memutus akses konten ilegal di ruang digital, termasuk konten judi online.

Sedangkan upaya penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online," tuturnya.

Dirjen Wasdig Kemkomdigi juga meminta masyarakat untuk melihat pemain judi online sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduan permainan ilegal tersebut.

"Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan," ujar Alexander.

Ia menyatakan Kemkomdigi juga terus melakukan upaya untuk melakukan literasi digital dan edukasi bahaya judi online kepada masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

Disamping itu, Kemkomdigi sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:40 WIB
Kemkomdigi Dorong Digitalisasi di Daerah lewat Klinik Pemerintah Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:44 WIB
Menkomdigi Apresiasi Pencanangan Road to AI Center Universitas Udayana
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Menkomdigi: UMKM Digital Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional Baru
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Ini Lima Bentuk Dukungan Digital Kemkomdigi untuk Sekolah Rakyat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:46 WIB
Peran Indonesia di Forum Digital Dunia Diapresiasi Badan PBB
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Kemkomdigi Dorong Percepatan Digitalisasi Pemda Lewat Smart City Award
-->