Nusantara
Palangka Raya, InfoPublik - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya akan menjadi dasar penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, permukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi serta ruang.