Pemkot Palangka Raya Perkuat Komitmen Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

: Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (1/7/2025).. - Foto: Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 2 Juli 2025 | 02:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 202


Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pemerintah daerah wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

Demikian pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (1/7/2025).

Andjar menegaskan pelaksanaan monev bukan hanya sekadar kegiatan rutin administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja layanan informasi publik di setiap perangkat daerah.

“Melalui monev, pemerintah dapat menilai sejauh mana konsistensi, kesiapan, dan komitmen Perangkat Daerah (PD) dalam membangun sistem pelayanan informasi yang responsif, inovatif, dan berbasis digital,”katanya.

Dijelaskannya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi salah satu badan publik yang akan dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung pada 23 Juli hingga 23 Agustus 2025. Penilaian ini menjadi tolok ukur tingkat kepatuhan badan publik di lingkungan Pemkot Palangka Raya terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi.

Untuk itu, Andjar mengimbau seluruh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan dan melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diminta sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Hasil penilaian monev ini nantinya juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkot Palangka Raya agar setiap badan publik benar-benar mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara maksimal. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat terpenuhi secara utuh,” tambahnya.

Andjar berharap Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mempertahankan prestasi sebelumnya sebagai Badan Publik Informatif se-Kalimantan Tengah melalui penyediaan layanan informasi publik yang responsif, aktif, dan selalu diperbarui secara berkala. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:01 WIB
Diskominfo Kota Palangka Raya Sosialisasikan Pencegahan Judi Online kepada Pelajar
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:24 WIB
RTK Ciptakan Keselarasan Kebutuhan Tenaga Kerja dengan Arah Pembangunan Daerah
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:31 WIB
Implementasi RTK sebagai Pedoman Strategis Pembangunan Ketenagakerjaan
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:27 WIB
PDGI Palangka Raya Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gigi Bagi Anak Sekolah
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:48 WIB
Bapenda Optimalkan PAD Lewat Razia Pajak Kendaraan
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pasar Modal Syariah
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Pemko Palangka Raya Dorong Pelaku IKM Manfaatkan Pemasaran Digital
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 05:47 WIB
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Penguatan Potensi Produk Unggulan IKM
-->