Nusantara
Menurut dia, PAD yang berhasil dikumpulkan pada paruh pertama tahun ini bersumber dari sebelas jenis pajak daerah. Di antaranya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, air bawah tanah, penerangan jalan, reklame, restoran, hingga pajak hotel.