Nusantara
Alfedri menyampaikan bahwa kejadian Karhutla tidak mengenal batas wilayah atau kepemilikan lahan. Baik hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman industri (HTI), perkebunan milik perusahaan swasta maupun pemerintah, hingga perkebunan milik masyarakat memiliki potensi yang sama untuk terdampak kebakaran.