Nusantara
Edison menegaskan, berdasarkan amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa CPNS yang telah menandatangani Surat Pernyataan Mengabdi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tidak diperkenankan mengajukan usul pindah unit kerja maupun pindah instansi minimal 10 tahun terhitung mulai diangkat sebagai CPNS.