- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Kepala Lapas Perempuan Ternate, Agustina/ MC Tidore.
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:15 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 183
Ternate, InfoPublik- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ternate, Maluku Utara, mengusulkan pemberian remisi bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Perempuan Ternate, Agustina, menjelaskan bahwa usulan tersebut terdiri atas Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
“Pengusulan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administrasi maupun substantif selama menjalani masa pidana,” ujar Agustina di Ternate, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Remisi 17 Agustus atau remisi umum merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan setiap tahun pada momentum peringatan kemerdekaan, dengan pemotongan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
MC Tidore.