- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Penandatanganan MoU antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PKP)/ Satuan Tugas Komunikasi Dan Publikasi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:25 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 126
Jakarta, InfoPublik – Presiden Prabowo Subianto menyinggung Program Tiga Juta Rumah dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (15/8/2025).
“Program Tiga juta rumah untuk rakyat diberikan melalui berbagai skema antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 350 ribu unit rumah, dukungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di pedesaan, dan perkotaan dan pesisir,” kata Presiden.
Mendukung arahan ini, Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkolaborasi mempercepat Program Tiga Juta Rumah.
Kolaborasi ini ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kolaborasi dan Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Aula Roestam Sjarief Kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum, Jakarta, pada Jum'at (15/8/2025).
"Terima kasih atas dukungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Bapak Hendrar Prihadi beserta jajaran yang terus mendukung Program Tiga Juta Rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Melalui kerjasama ini, Kementerian PKP ingin agar LKPP bisa ikut terlibat aktif dalam rangka pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan Kementerian PKP siap melakukan apa yang yang paling baik, paling cepat dan tranparan sesuai arahan dari LKPP dan siap mendukung keterbukaan publik.
"Saya siap minta jajaran di Kementerian PKP untuk mengumumkan semua proyek Kementerian PKP apa saja dan dimana lokasinya dan ada sarana pengaduan masyarakat," tuturnya,
Maruarar bertekad menjadikan Kementerian PKP menjadi Kementerian yang anti korupsi transparan dan penyerapannya tinggi dan berkualitas.
Meskipun tahun ini masih banyak kekurangan, dirinya tetap optimis tahun depan harus sesuai dengan standar lelang dari LKPP.
"KPI itu tahun ini yang ingin kami capai adalah tidak ada korupsi, tranparan, cepat sesuai aturan dan penyerapannya full. Tolong dikawal ya pak dan apabila ada staf saya yang lambat dan melenceng dikit tolong saya dikasih tahu. Kami akan menjalankan apapun rekomendasi dari LKPP untuk menjalani value dan visi misi Kementerian PKP," kata Maruarar Sirait.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, menegaskan pihaknya siap mengawal Program Tiga Juta Rumah. Salah satunya dengan mendukung dan mempercepat proses lelang sistem yang bisa dimanfaatkan Kementerian PKP untuk percepatan program tersebut.
"Ada berbagai metode lelang yang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian PKP. Saya harap lewat MoU ini ada langkah kongkrit dan bisa mendorong pencapaian Program 3 Juta Rumah," pungkas Hendrar Prihadi.
Sebagai informasi, nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengembangkan kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi masing-masing pihak dan saling menguntungkan para pihak dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing institusi sehingga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Adapun ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini meliputi pendampingan implementasi strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa, implementasi transformasi digital pengadaan barang/jasa, pengembangan, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pendampingan, konsultasi, dan fasilitasi di bidang hukum dan penyelesaian sanggah, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.