- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Sekjen Kemkomdigi Ismail dalam upacara peringatan HUT ke-80 RI di Lapangan Anantakupa, kantor Kemkomdigi, Jakarta (Amiriyandi/InfoPublik)
Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:49 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 173
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ingin memastikan implementasi teknis Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak di Indonesia (PP Tunas) konsisten dengan melakukan penyusunan Peraturan Menteri sebagai regulasi pelaksanannya.
Hal ini ditegaskan ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Sekjen Kemkomdigi), Ismail, dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) di Lapangan Anantakupa Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
“Saat ini kita juga sedang menyusun Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana untuk memastikan implementasi teknis yang konsisten,” kata dia.
Meutya Hafid menegaskan, PP Tunas yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subiyanto pada 28 Maret 2025, menjadi landasan penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Peraturan ini menetapkan tanggung jawab tegas bagi penyelenggara platform digital, termasuk kewajiban sistem verifikasi usia, pengawasan konten, dan pelaporan pelanggan.
“Sebagai langkah awal pelaksanaan PP Tunas dan wujud sinergi lintas kementerian, enam Menteri dari Kabinet Merah Putih telah menandatangani Nota Kesemahaman (MoU), (sebagai) komitmen bersama,” tuturnya.
Menurut Memkomdigi, kolaborasi lintas sektor ini merupakan tonggak penting pemerintah dan menjadi tindak lanjut langsung dari arahan Presiden untuk melindungi anak Indonesia di ruang digital.