Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024

: Infografis infopublik.id


Oleh Administrator, Minggu, 28 Januari 2024 | 12:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 800


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan warna surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik yang akan dipilih. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat memasukkan ke kotak suara masing-masing agar tidak tertukar.

Ada lima warna surat suara pada Pemilu 2024:

  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Berwarna Abu-Abu
  2. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berwarna Kuning
  3. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Berwarna Biru
  4. Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berwarna Hijau
  5. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berwarna Merah

Masyarakat juga harus memastikan terlebih dahulu surat suara yang mereka terima telah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tidak rusak. Jika masyarakat menemukan surat suara yang rusak sebelum dicoblos seperti sobek, gambar tidak jelas atau buram, atau telah tercoblos, petugas KPPS akan menggantinya dengan surat suara baru.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:04 WIB
Wabup Pulang Pisau: Rakor Bawaslu Momentum Perkuat Demokrasi Lokal
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:28 WIB
KPU Boven Digoel Musnahkan 616 Surat Suara Rusak Jelang PSU
  • Oleh MC KAB MUARA ENIM
  • Jumat, 4 Juli 2025 | 14:36 WIB
Bupati Muara Enim Pimpin Upacara HUT Bhayangkara
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:13 WIB
FGD KPU Buleleng: Meningkatkan Kualitas Pilkada 2024 Melalui Kajian Publik
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Senin, 17 Februari 2025 | 17:46 WIB
KPU Toba Gelar FGD untuk Evaluasi Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 07:21 WIB
KPU Merauke Tetapkan Pasangan YosFan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 07:15 WIB
KPU Papua Selatan Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pascaputusan MK
-->