Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi Terkait Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

: Beberapa waktu belakangan, /Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPNisu mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertifikat.


Oleh Wandi, Senin, 20 Januari 2025 | 17:28 WIB - Redaktur: Untung S - 464


Jakarta, InfoPublik – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ramai diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah memiliki sertifikat. Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan investigasi terkait masalah tersebut.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/2024).

Meskipun demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal dan menemukan bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang sertifikat, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa, jika hasil koordinasi pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat yang telah terbit ternyata berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat tersebut. "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan ini, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wandi
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:44 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Tata Kelola Birokrasi Berkelas Dunia
-->