- Oleh Tri Antoro
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:40 WIB
: Menkomdigi RI Meutya Viada Hafid saat berbicara dalam Asia Pacific Telecommunity (APT) Ministerial Meeting 2025 di Tokyo, Jepang, Jumat (30/5/2025). (Foto: KBRI Tokyo/Kemenkomdigi RI)
Oleh Kristantyo Wisnubroto, Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:05 WIB - Redaktur: Untung S - 487
Tokyo, InfoPublik — Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Viada Hafid, menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun infrastruktur dan aksesibilitas digital yang berkelanjutan pada Forum Asia Pacific Telecommunity (APT) Ministerial Meeting 2025 yang diselenggarakan di Tokyo, Jepang. Perhelatan tersebut diadakan pada 29-31 Mei 2025.
Ketika berbicara dalam Panel A yang mengangkat tema "Sustainable Digital Infrastructure and Accessibility", Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan capaian dan kebijakan strategis Indonesia di bidang transformasi digital yang inklusif dan berkeadilan.
"Indonesia percaya bahwa transformasi digital memegang peranan penting dalam membangun masyarakat yang inklusif dan tangguh," ujar Meutya, Jumat (30/5/2025).
Mengutip data termutakhir, penetrasi internet Indonesia mencapai 79,5 persen pada 2024. Capaian tersebut didorong oleh berbagai proyek strategis nasional, seperti Proyek Palapa Ring yang menghubungkan lebih dari 500 wilayah di seluruh Nusantara, Satelit SATRIA berteknologi High-Throughput Satellite (HTS) untuk memperluas akses broadband di daerah terpencil, serta pembangunan dan perluasan Base Transceiver Station (BTS) 4G di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Meski demikian, Menkomdigi RI mengakui masih adanya kesenjangan digital, khususnya di wilayah timur Indonesia. "Kami terus mendorong pemerataan akses melalui Indonesia Digital 2045 Vision, yang menargetkan infrastruktur TIK, literasi digital, dan layanan digital yang merata di seluruh wilayah tanah air," imbuhnya.
Di sisi perlindungan anak di ruang digital, Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi itu mengatur kewajiban penyedia sistem elektronik untuk menerapkan mekanisme perlindungan anak, seperti verifikasi usia, sistem persetujuan orang tua, pelaporan konten, serta penyediaan fitur kontrol orang tua dan pengaturan privasi ramah anak.
"PP Tunas juga mendorong peningkatan literasi digital anak, orang tua, dan pendidik. Untuk mendukung implementasinya, kami menjalankan program nasional literasi digital melalui pelatihan publik gratis, kerja sama dengan institusi pendidikan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat," jelas Meutya.
Dalam memperkuat fondasi hukum transformasi digital, Indonesia telah memiliki dua undang-undang utama, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP ) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Adapun Undang-Undang PDP memberikan landasan komprehensif untuk perlindungan data, dengan menjamin hak individu serta mengatur kewajiban pengendali dan pemroses data.
Sementara itu, revisi UU ITE menekankan prinsip keadilan restoratif serta memperjelas ketentuan terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan kejahatan siber, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam transaksi elektronik dan bisnis digital.
Menutup pernyataannya, Meutya Hafid menekankan bahwa transformasi digital yang berkelanjutan harus dilandasi inklusi, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama.
"Investasi pada manusia sama pentingnya dengan investasi pada teknologi. Indonesia percaya bahwa masa depan digital harus mampu memberdayakan seluruh komunitas, melindungi setiap warga, menjembatani kesenjangan, dan tidak meninggalkan siapa pun. Mari kita melangkah bersama untuk pembangunan digital yang berkelanjutan, aman, dan inklusif di kawasan Asia-Pasifik dan dunia," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menkomdigi RI Meutya Hafid juga melakukan serangkaian pertemuan bilateral dengan Menteri Telekomunikasi atau bidang TIK peserta forum APT 2025 seperti Jepang, Malaysia, Iran, Tiongkok, dan Direktur International Telecommunication Union (ITU).
Forum Pertemuan Tingkat Menteri Asia Pacific Telecommunity (APT) 2025 dihadiri menteri dari 33 negara terdiri atas 31 anggota tetap dan 2 Associate Members APT (terdiri dari 16 Menteri dan 7 Wakil Menteri) yang menangani TIK (teknologi infomasi dan komunikasi) se-Asia Pasifik.
Asia-Pacific Telecommunity atau APT, adalah organisasi antarpemerintah yang berfokus pada bidang TIK di kawasan Asia-Pasifik. APT menyediakan platform penting untuk kebijakan TIK dan koordinasi regulasi, serta untuk mengonsolidasikan suara regional untuk forum internasional. Kini, Sekretaris Jenderal APT dipimpin oleh Masanori Kondo.