Transparansi Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Akuntabel

:  Kepala Biro Humas dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Rahayu Eka Setyowati, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Aula Kwarda Bumi Kitri Pramuka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025). Foto: InfoPublik.id/Triantoro


Oleh Tri Antoro, Selasa, 24 Juni 2025 | 20:44 WIB - Redaktur: Untung S - 526


Bandung, InfoPublik – Kepala Biro Humas dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Rahayu Eka Setyowati, menegaskan bahwa transparansi merupakan elemen utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Rahayu Eka Setyowati, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Aula Kwarda Bumi Kitri Pramuka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

“Transparansi ini penting diterapkan mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan, guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tujuan,” ujar Dwi Rahayu.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun dana desa, wajib dilakukan secara terbuka. Tanpa transparansi, proses pengadaan rentan terhadap praktik penunjukan langsung yang tidak akuntabel.

Lebih lanjut, transparansi juga dinilai penting untuk mendukung efisiensi. Proses pengadaan yang terbuka memungkinkan setiap tahapan dimonitor, dievaluasi, dan diaudit, sehingga penggunaan anggaran lebih terukur dan tepat sasaran.

“Misalnya dalam proyek pembangunan jembatan. Jika dilakukan secara akuntabel, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran, siapa penyedianya, dan sejauh mana realisasi pekerjaannya,” jelas seorang pejabat pengadaan yang enggan disebutkan namanya.

Transformasi digital juga memperkuat upaya keterbukaan tersebut. Pemerintah kini menggunakan sistem pengadaan berbasis digital, memungkinkan partisipasi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), melalui platform e-katalog.

Dengan digitalisasi, UMKM lokal lebih mudah memasarkan produknya, mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga layanan jamuan ke instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Prosesnya lebih sederhana dan persyaratannya lebih inklusif.

“Transparansi pengadaan kini tak hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan berperan aktif dalam pembangunan nasional,” tambah Dwi.

Menurut LKPP, semakin tinggi partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam sistem pengadaan, semakin besar pula tingkat kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara.

“Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan responsif,”pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Menkomdigi: UMKM Digital Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional Baru
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Gorontalo Salurkan Bantuan ke 1.645 UMKM
  • Oleh MC KAB DONGGALA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Donggala Tampilkan Potensi Wisata dan Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:37 WIB
Pemkab Lumajang Dorong Gastronomi Lokal Go Global lewat Pelatihan Kuliner
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:55 WIB
Wajah Investasi, Dari Desa Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:19 WIB
Pemprov Kalbar Komitmen Utama Produk UMKM di Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
-->