Menteri ATR Nusron: Tata Ruang Harus Ketat untuk Lindungi Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan

: Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)


Oleh Wandi, Jumat, 11 Juli 2025 | 19:58 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 314


Palu, InfoPublik — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penerapan tata ruang yang ketat sebagai langkah strategis untuk menjaga lahan pertanian produktif dan memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah. Dalam forum ini, Nusron menekankan bahwa penataan ruang yang longgar bisa berdampak serius terhadap alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Saya mohon maaf kalau sekarang kami agak ketat, agak kejam soal alih fungsi lahan. Tapi memang tugas risk management itu harus begitu. Kami menjaga agar pembangunan tidak salah arah,” ujar Nusron.dalam siaran tertulisnya, Jumat (11/7/2025).

Menteri Nusron mengingatkan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang tidak bisa dilepaskan dari perlindungan ruang pertanian.

Ia menyebut, sebelum diberlakukannya skema pengendalian alih fungsi, sekitar 120 ribu hektare sawah beralih fungsi setiap tahun. Untuk menghentikan tren tersebut, pemerintah mengembangkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang terdiri dari dua kategori: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B.

“LSD non-LP2B masih boleh dialihfungsikan untuk Proyek Strategis Nasional, tapi harus diganti dengan lahan yang produktivitasnya sama,” jelasnya.

Menteri ATR juga mengkritik penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dilakukan tanpa basis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia menyebut 88 persen dari PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR justru tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor. “Kenapa tidak sesuai? Karena belum ada RDTR. Ini jadi pelajaran penting,” ujarnya.

Untuk mempercepat ketersediaan RDTR, Kementerian ATR/BPN menjalankan program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung Bank Dunia. Target nasional adalah menyusun 2.000 RDTR hingga tahun 2029.

Di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi, Menteri Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bahu membahu membangun kebijakan tata ruang yang adil, akurat, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pembangunan tetap berpihak pada rakyat, mendukung investasi, tapi tanpa mengorbankan lahan pangan kita,” tutup Nusron.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MOROWALI
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Pemkab Morowali Gelar FGD Penyusunan RDTR Kawasan Ulunambo
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:14 WIB
Perbaikan Jalan Bandar-Gerlang di Batang Ditarget Rampung 45 Hari
  • Oleh Wandi
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:44 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Tata Kelola Birokrasi Berkelas Dunia
-->