Menko Polkam Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan/ dok. Menko Polkam.


Oleh Jhon Rico, Rabu, 18 Juni 2025 | 14:17 WIB - Redaktur: Untung S - 390


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam perkara korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.

"Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara," kata Menko Budi dalam siaran pers resminya, Rabu (18/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penanganan kasus korupsi CPO Wilmar Group yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung.

Ia juga mendukung langkah-langkah pihak di bawah naungan Desk Penindakan Korupsi bentukan Menko Polkam yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

Budi berharap penangan kasus korupsi ini bisa berjalan dengan adil dan transparan demi terciptanya keyakinan publik akan kinerja penegak hukum Indonesia.

"Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas," ujar Budi.

Kejagung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.

Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:01 WIB
Investasi PT Taspen 2019 Diduga Bermasalah, KPK Periksa 7 Saksi Kunci
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:57 WIB
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:54 WIB
KPK Tangkap Buron e-KTP Paulus Tannos di Singapura, Proses Ekstradisi Dimulai
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 22:22 WIB
Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 16 Desember 2024 | 19:33 WIB
Jaksa Agung Pastikan Tindak Tegas Oknum yang Bermain Proyek di Kementan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 16:50 WIB
Kejati Sumbar Selamatkan Rp7,5 Miliar: Bukti Nyata Perang Melawan Korupsi
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 14 November 2024 | 21:07 WIB
Satgassus Polri Gencar Sosialisasikan Antikorupsi di daerah
-->