Perlu Proses Hukum jika Mantan Marinir Kembali Jadi WNI

: Prajurit Korps Marinir TNI AL bersama United States Marines Corps (USMC) melakukan pergerakan menuju sasaran pertahanan musuh pada Latihan Bersama (Latma) Cooperation Afloat Readiness And Training (CARAT) di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir 5 Baluran, Karang Tekok, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (20/12/ 2022). Latihan bersama Marinir Indonesia-Amerika dalam merebut daerah kekuasaan musuh menggunakan teknik Kerja Sama Infanteri Tank (KSIT) itu selain untuk menyamakan persepsi juga berbagi teknik dan taktik pertempuran. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya


Oleh Eko Budiono, Rabu, 23 Juli 2025 | 12:56 WIB - Redaktur: Untung S - 420


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, terkait video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing, melalui keterangan resmi. Rabu (23/7/2025).

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ujar Supratman.

Supratman mengatakan, ketentuan tersebut sebagaimana diatur melalui Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan atau naturalisasi murni.

Menurutnya,  sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan, kata dia, diatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 huruf d, dengan tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.

Pada Pasal 23 huruf e menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

Namun demikian, Supratman  memastikan sampai saat ini Kementerian Hukum RI belum pernah menerima laporan secara resmi terkait status Satria yang menjadi tentara di negara lain.

“Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan, eks anggota marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 01:43 WIB
Masyarakat Dumai Diminta Aktif Ikut Cegah TPPO dan TPPM
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 31 Juli 2025 | 08:24 WIB
KJRI Johor Bahru Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Jalur Resmi
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 28 Juli 2025 | 08:33 WIB
Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban Konflik Thailand-Kamboja
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 25 Juli 2025 | 14:03 WIB
Kemlu RI Yakin Kamboja-Thailand Bisa Tuntaskan Konflik dengan Damai
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 18 Juli 2025 | 07:18 WIB
KBRI Tokyo Imbau WNI Hormati Aturan saat di Jepang
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 11 Juli 2025 | 08:54 WIB
Wali Kota Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Sekda Kota Singkawang
-->